Collateral (Kripto) adalah aset digital yang didepositokan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman di platform kripto. Jaminan ini berfungsi meminimalkan risiko bagi pemberi pinjaman jika peminjam gagal bayar. Jika nilai jaminan turun drastis atau peminjam tidak melunasi utangnya, aset tersebut akan disita secara otomatis untuk melunasi pinjaman tersebut.
🔊 Cara baca: ko-la-te-ral
Penjelasan
Bayangkan kamu ingin meminjam uang di Pegadaian. Karena mereka belum mengenalmu, mereka meminta kamu menyerahkan barang berharga, seperti kalung emas, sebagai jaminan. Jika kamu berhasil melunasi utangmu, kalung emas itu akan dikembalikan. Namun, jika kamu kabur atau tidak bisa membayar, Pegadaian akan menjual kalung emas tersebut untuk menutupi kerugian mereka.
Dalam dunia kripto, konsep ini disebut collateral. Alih-alih emas fisik, kamu menggunakan aset kripto yang kamu miliki (seperti Bitcoin) sebagai jaminan agar bisa meminjam uang atau aset kripto lainnya secara digital tanpa perlu melampirkan slip gaji atau riwayat kredit bank.
Collateral bekerja melalui kontrak pintar (smart contract) di dalam jaringan blockchain. Ketika pengguna ingin meminjam dana dari protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi), mereka harus mengunci sejumlah aset kripto terlebih dahulu. Kontrak pintar ini bertindak sebagai pihak ketiga tepercaya yang menahan jaminan dan memastikan proses pinjam-meminjam berjalan dengan adil tanpa perantara manusia.
Berbeda dengan sistem perbankan tradisional yang bisa memberikan pinjaman tanpa jaminan (seperti kartu kredit), pasar kripto sangat bergantung pada collateral karena sifatnya yang anonim. Karena pemberi pinjaman tidak mengetahui identitas asli peminjam, jaminan aset kripto menjadi satu-satunya cara untuk menjamin keamanan dana yang dipinjamkan.
Di ekosistem DeFi, pinjaman umumnya bersifat kelebihan jaminan (overcollateralization) karena volatilitas harga kripto yang ekstrem. Nilai rasio pinjaman terhadap nilai jaminan (Loan-to-Value atau LTV) biasanya dibatasi maksimal 50 hingga 75 persen. Artinya, untuk meminjam aset senilai 100 dolar AS, pengguna harus mengunci collateral senilai minimal 150 hingga 200 dolar AS untuk menghindari likuidasi dini saat pasar mengalami fluktuasi tajam.
🇮🇩 Konteks Indonesia
Di Indonesia, aktivitas pinjam-meminjam dengan collateral kripto lewat DeFi belum diatur secara spesifik oleh OJK/Bappebti, karena regulasi saat ini lebih fokus pada transaksi jual-beli komoditas kripto di exchange terdaftar. Secara budaya, konsep ini sangat mirip dengan sistem gadai emas di Pegadaian yang sudah sangat akrab bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dana segar secara cepat tanpa syarat administratif yang rumit.
Contoh
Bayangkan kamu ingin menyewa sepeda gunung mahal di tempat wisata. Pemilik toko tidak mengenalmu, jadi mereka meminta kamu meninggalkan uang jaminan sebesar dua kali lipat nilai sewa sepeda tersebut sebagai collateral. Jika kamu mengembalikan sepeda dalam kondisi baik, uang jaminanmu dikembalikan utuh. Namun, jika kamu merusak sepeda tersebut atau tidak kembali, pemilik toko akan memakai uang jaminan tersebut untuk membeli sepeda baru.
Apa yang terjadi jika nilai collateral turun drastis?
Jika harga pasar aset jaminan turun di bawah batas aman yang ditentukan (threshold), kontrak pintar akan otomatis menjual jaminan tersebut dalam proses yang disebut likuidasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemberi pinjaman tidak rugi akibat penurunan nilai aset jaminan.
Apakah kita bisa mengambil kembali collateral kita?
Ya, jaminan tersebut dapat diambil kembali sepenuhnya setelah peminjam melunasi seluruh jumlah utang beserta bunga yang disepakati. Selama masa pinjaman berjalan, aset jaminan akan tetap terkunci dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
🧠 Uji Paham
Istilah Terkait
Terakhir diperbarui 18 Juli 2026. Konten bersifat informatif/edukatif, bukan nasihat keuangan atau hukum - regulasi kripto bisa berubah, selalu verifikasi ke sumber resmi (OJK/Bappebti) untuk keputusan penting.




