Backrunning adalah metode penempatan transaksi secara sengaja tepat setelah transaksi pengguna lain diproses dalam jaringan blockchain. Strategi ini biasanya digunakan oleh bot atau pembuat program khusus untuk memanfaatkan perubahan harga atau peluang keuntungan yang muncul sebagai akibat langsung dari transaksi besar pertama tanpa menghambatnya.
๐ Cara baca: bek-ra-ning
Penjelasan
Bayangkan kamu sedang mengantre di toko roti populer yang baru saja mengeluarkan roti edisi terbatas dengan harga murah. Tiba-tiba, ada pembeli borongan di depanmu yang membeli hampir seluruh stok roti tersebut. Karena stoknya menipis, toko langsung menaikkan harga sisa roti yang ada untuk pembeli berikutnya.
Nah, orang yang melakukan backrunning adalah pembeli cerdik yang antre tepat di belakang si pembeli borongan. Sebelum orang lain sadar harga roti berubah, dia langsung membeli sisa roti untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada orang-orang di luar toko yang masih menginginkannya.
Dalam dunia kripto, backrunning terjadi ketika pelaku pasar (sering disebut searcher atau bot MEV) memantau transaksi yang masih tertunda di dalam mempool (tempat penyimpanan transaksi sementara sebelum masuk ke blockchain). Ketika mendeteksi transaksi besar yang akan mengubah harga aset di bursa desentralisasi, bot tersebut akan mengirimkan transaksi miliknya sendiri dengan biaya jaringan yang diatur sedemikian rupa agar diproses tepat satu posisi setelah transaksi besar tersebut.
Berbeda dengan frontrunning yang memotong antrean di depan, pelaku backrunning tidak berniat mengacaukan atau mendahului transaksi target. Mereka hanya ingin menjadi pihak pertama yang bereaksi setelah transaksi tersebut berhasil diselesaikan. Peluang ini sering kali dimanfaatkan untuk melakukan arbitrase (membeli aset di satu tempat lalu langsung menjualnya di tempat lain dengan harga lebih tinggi) atau melikuidasi pinjaman yang jaminannya sudah tidak mencukupi.
Secara teknis, pelaku backrunning memanfaatkan pengaturan biaya gas (gas fee) atau menggunakan saluran khusus seperti Flashbots Protect untuk memastikan transaksi mereka masuk ke dalam blok tepat setelah target. Mereka menganalisis mempool publik untuk mencari transaksi seperti penambahan likuiditas baru atau perdagangan besar di Automated Market Maker (AMM). Begitu transaksi target terdeteksi, bot akan mengirimkan transaksi yang menyalin gas price yang sama dari target tetapi dengan pengenal unik transaksi (nonce) atau urutan pengiriman yang terkoordinasi agar validator memasukkannya tepat di urutan berikutnya.
๐ฎ๐ฉ Konteks Indonesia
Meskipun perdagangan aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditi dan diawasi dalam masa transisi oleh OJK/Bappebti, aktivitas teknis seperti backrunning ini terjadi di tingkat protokol jaringan blockchain (seperti Ethereum atau BNB Chain) dan bukan di bursa lokal terdaftar. Namun, investor Indonesia yang sering bertransaksi di bursa terdesentralisasi (DEX) perlu memahami fenomena ini karena bot backrunning dapat memengaruhi harga akhir token yang mereka beli saat melakukan transaksi bernilai besar.
Contoh
Bayangkan balapan sepeda jarak jauh. Ketika pebalap utama di depan mengeluarkan tenaga ekstra untuk menembus hambatan angin kencang, pebalap di belakangnya akan menempel sangat ketat di posisi ekor pebalap depan untuk menghemat energi (disebut slipstreaming). Begitu pebalap depan berhasil membuka jalan dan kelelahan setelah melewati rintangan angin tersebut, pebalap di belakangnya langsung memanfaatkan momentum itu untuk melesat maju merebut posisi terbaik tanpa perlu bersusah payah membuka jalur sendiri.
Apa perbedaan utama antara frontrunning dan backrunning?
Frontrunning adalah tindakan menyalip atau memproses transaksi di depan transaksi korban untuk memanipulasi harga demi keuntungan pribadi. Sementara itu, backrunning adalah memproses transaksi tepat di belakang transaksi target tanpa mengganggu atau merugikan transaksi target tersebut secara langsung.
Apakah backrunning termasuk tindakan ilegal dalam kripto?
Di dunia blockchain desentralisasi, backrunning tidak dianggap ilegal secara teknis karena sistem blockchain memang bekerja secara terbuka dan kompetitif. Namun, aktivitas ini sering diperdebatkan secara etis karena memanfaatkan ketidakseimbangan informasi dan bisa mempercepat perubahan harga bagi pengguna biasa.
๐ง Uji Paham
Istilah Terkait
Terakhir diperbarui 26 Agustus 2026. Konten bersifat informatif/edukatif, bukan nasihat keuangan atau hukum - regulasi kripto bisa berubah, selalu verifikasi ke sumber resmi (OJK/Bappebti) untuk keputusan penting.




