Arus modal keluar dari bursa kripto Korea Selatan belum berhenti. Data dari Financial Supervisory Service (FSS) menunjukkan adanya net outflow stablecoin sebesar 560,3 miliar won atau sekitar $367 juta ke platform luar negeri sepanjang bulan Juni 2026. Angka ini memperpanjang tren pelarian uang yang sudah berlangsung selama 18 bulan berturut-turut.
Data yang diperoleh anggota DPR Lee Jong-wook dari partai People Power Party melalui Yonhap News Agency merinci pergerakan aset di lima bursa lokal terbesar: Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax. Sepanjang Juni, kelima platform ini mencatat pengiriman stablecoin senilai 2,7 triliun won ($1,81 miliar) ke luar negeri, sementara aliran masuk dari platform asing tertinggal jauh di angka 2,2 triliun won ($1,44 miliar).
Produk Dilarang, Uang Berpindah
Alasan utama eksodus dana ini bermuara pada soal ketersediaan produk. Pelaku pasar menyebut para pengguna domestik memindahkan modal lantaran bursa lokal tidak menyediakan produk finansial yang mereka butuhkan. Regulasi ketat memaksa bursa Korea Selatan absen menawarkan instrumen seperti derivatif luar negeri, aset dunia nyata yang ditokenisasi (RWA), keuangan desentralisasi (DeFi), dan layanan staking.
Ketidaktersediaan instrumen ini memicu sebuah ironi. Aturan yang awalnya dirancang untuk memagari risiko dalam negeri justru menjadi pendorong kuat bagi investor untuk membawa uang mereka ke platform offshore demi mencari opsi finansial yang lebih leluasa.
Merespons situasi aliran modal ini, Lee Jong-wook mendesak pemerintah mengevaluasi kerangka perlindungan dan pengawasan lintas batas. “Pemerintah harus secara komprehensif memeriksa kerangka perlindungan investor dan pengawasannya lagi,” tegasnya merujuk pada temuan data otoritas itu.
Tarik Ulur Regulasi Pengganti
Di meja perumus kebijakan, Korea Selatan saat ini tengah menyusun draf Digital Asset Basic Act. Perumusan undang-undang ini masih belum rampung, terganjal perdebatan soal lembaga mana yang berhak menerbitkan stablecoin berdenominasi won kelak.
📌 Baca Juga$125 Juta Tertahan di Senat: CLARITY Act Coret Jadwal Senin, Sisa 48 Jam Sebelum Reses
Merespons lamanya proses ini, sebuah laporan kebijakan pada Kamis lalu merekomendasikan agar otoritas segera menerbitkan panduan lisensi sementara serta memberlakukan fase masuk regulasi stablecoin sebelum payung hukum utama disahkan. Financial Intelligence Unit (FIU) turut menyiapkan langkah penyekatan. Pada 22 Juni, lembaga pelacak aliran dana ini mengusulkan aturan Travel Rule diperluas untuk mengawasi transaksi berukuran kecil di bawah 1 juta won atau sekitar $650. FIU juga meminta penegakan hukum lebih agresif terhadap bursa asing tidak terdaftar yang terbukti beroperasi menjaring nasabah Korea.
Bagi industri kripto domestik, tren eksodus ini menunjukkan satu fakta terang. Menutup akses di dalam rumah sendiri tidak lantas membunuh permintaan. Modal akan selalu menemukan celah bergeser, mencari pintu keluar terdekat menuju platform luar yang berani menyajikan opsi yang dilarang di negeri sendiri.
Dilansir dari Cointelegraph.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




