Satu per satu, Korea Selatan terus menggeser posisi kripto dari zona abu-abu ke ruang resmi negara. Kabar terbaru datang dari akun berita breaking WatcherGuru: Negeri Ginseng disebut berencana memasukkan aset kripto ke dalam undang-undang pengelolaan aset negara yang tengah disiapkan.
Bagian dari Rangkaian Panjang
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari rangkaian kebijakan progresif Korea Selatan terhadap kripto sepanjang 2026. Sebelumnya, otoritas negara itu sudah membahas rencana ETF kripto spot pertama serta undang-undang stablecoin berbasis won.
Jika benar terealisasi, memasukkan kripto ke dalam kerangka aset negara akan menjadi salah satu pengakuan paling formal atas kelas aset ini di level kebijakan. Ia menempatkan aset digital sejajar dengan komponen kekayaan negara lain yang selama ini diatur secara ketat.
Yang Belum Terjawab
Meski begitu, banyak hal masih menggantung. Detail teknis lebih lanjut - bagaimana persisnya kripto akan diperlakukan dan dikelola dalam kerangka aset negara, serta kapan rancangan aturan ini disahkan - belum diungkap. Kabar ini kami teruskan sebagai berita awal dengan atribusi jelas, tanpa mengarang detail yang memang belum tersedia.
📌 Baca JugaUni Eropa Restui 14 Penyedia Kripto Baru ke Daftar MiCA - Ripple dan Deretan Bank Tradisional Ikut Masuk, Tapi Ada Sinyal yang Melandai
Yang bisa dipetik untuk sekarang adalah arahnya, bukan rinciannya. Seoul tampak konsisten membangun fondasi hukum bagi kripto potongan demi potongan, dan rencana ini adalah kepingan terbaru. Menarik dinantikan bentuk final aturannya - sembari mengingat bahwa selama teks resminya belum keluar, semua masih bisa berubah.
Dilansir dari @WatcherGuru di X.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




