Pengadilan Distrik Selatan Seoul baru saja menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk CEO Delio, Jeong Sang-ho. Putusan dari Divisi Pidana ke-11 ini menetapkan Jeong bersalah atas tindakan penggelapan dan penggunaan lisensi perdagangan palsu. Lewat skema operasinya, Jeong merugikan pengguna aset virtual hingga 70 miliar won, atau setara $49,3 juta.
Vonis ini memperpanjang deretan eksekutif industri kripto Korea Selatan yang berakhir di meja pengadilan, meski rincian perhitungannya menyisakan satu pertanyaan.
Trik Izin Palsu Berkedok Bank Kripto
Delio masuk ke pasar kripto pada tahun 2022 lewat strategi pemasaran yang terarah. Perusahaan ini memposisikan diri sebagai sebuah bank aset digital dan memikat calon nasabah lewat penawaran bunga tinggi untuk setiap deposito kripto yang disimpan di platform. Untuk meyakinkan banyak investor bahwa dana mereka berada di tangan yang aman, platform ini mengklaim beroperasi di bawah payung regulasi lokal.
Namun, jaminan perlindungan itu ternyata hanya sekadar ilusi. Di persidangan, hakim mencatat dan membuktikan bahwa Jeong memanipulasi syarat hukum. Ia dinyatakan bersalah karena memperoleh lisensi perdagangan aset virtual lewat jalur palsu dan menggunakan izin bodong itu selama mengoperasikan Delio. Trik ini berhasil menahan masuk modal investor yang percaya, hingga krisis akhirnya menghantam pada Juni 2023 saat perusahaan mendadak membekukan semua akses penarikan nasabah. Delio gagal bertahan dan menyatakan kebangkrutannya pada November 2024, disusul tindakan jaksa mendakwa Jeong atas tuduhan penipuan pada April 2025.
Ke Mana Sisa Dana $175 Juta?
Keputusan hakim ini menjadi bukti terbaru dari sikap keras penegak hukum Korea Selatan dalam menangani kasus kejahatan bursa kripto lokal. Kasus Jeong erat kaitannya dengan rentetan insiden penipuan kripto besar lainnya, dan nasibnya kini menyerupai pendiri Terraform Labs Do Kwon yang lebih dulu menerima vonis 15 tahun penjara di Amerika Serikat pada Desember 2025 lalu.
๐ Baca JugaTrezor Kebobolan Lewat Mitra Pengiriman - Alamat Rumah 14.000 Pemilik Kripto Terekspos
Hal yang paling menjadi sorotan di persidangan ini adalah cara pengadilan memilah dampak kejahatan Jeong. Fakta persidangan sebenarnya membuktikan bahwa total nilai penipuan yang menimpa pengguna mencapai angka $175 juta. Tetapi pengadilan menetapkan sang CEO tidak mendapat hukuman penahanan untuk bagian $175 juta itu. Hukuman penjara 15 tahun yang diterimanya berfokus sepenuhnya pada dakwaan awal penggelapan senilai $49,3 juta serta tindak pemalsuan lisensi dagang. Keputusan ini membuat sang pendiri terhindar dari beban masa tahanan untuk sebagian besar uang yang melayang.
Konsekuensi Uang yang Dititipkan
Kasus Delio kembali menegaskan risiko fatal dari kebiasaan menitipkan aset kripto ke entitas terpusat. Saat pihak otoritas sudah menjatuhkan hukuman kurungan penjara bagi para petinggi bursa, nasabah ritel yang awalnya mengejar janji bunga tinggi sering kali tetap harus menerima kenyataan bahwa uang mereka jarang bisa kembali.
Dilansir dari Cointelegraph.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




