Gubernur Hawaii Josh Green baru saja menandatangani House Bill 1642 atau Act 224 pada 9 Juli 2026. Aturan baru yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 ini melarang kepemilikan, pengoperasian, maupun pengelolaan mesin ATM kripto yang menerima setoran tunai dolar AS untuk ditukar menjadi aset digital.
Meski begitu, aturan ini bukan berarti penutupan menyeluruh layanan kripto fisik. Laporan crypto.news menggarisbawahi bahwa larangan ini hanya menargetkan fungsi deposit tunai. Data CoinATMRadar per 12 Agustus 2026 menunjukkan ada 57 mesin kripto yang saat ini beroperasi penuh di empat pulau utama Hawaii. Mesin-mesin ini tetap sah beroperasi asalkan layanannya sebatas menukar kripto dengan aset kripto lain, atau mencairkan saldo kripto menjadi uang tunai.
Dengan pengesahan ini, Hawaii resmi menjadi negara bagian keempat di Amerika Serikat yang mematikan fitur setoran tunai di ATM kripto tahun ini. Langkah ini menyusul Minnesota yang memberlakukan larangan serupa pada 1 Agustus, Tennessee pada 1 Juli, serta Indiana yang telah lebih dulu menerapkannya pada bulan Maret 2026.
Modus Pejabat Gadungan Menguras Tabungan
Penutupan jalur tunai ini adalah respons langsung dari pemerintah atas tingginya kejahatan siber yang menjadikan ATM fisik sebagai mesin cuci uang kilat. Modus operandinya berulang tapi masih terus memakan korban. Sindikat penipu biasanya menelepon korban dengan berpura-pura menjadi pejabat pemerintah, penegak hukum, pegawai bank, atau staf layanan teknis. Mereka kemudian menakut-nakuti dan mengarahkan korban agar segera menarik uang tunai, membawanya ke ATM kripto terdekat, lalu memindai kode QR yang sudah disiapkan oleh penipu. Hanya dalam hitungan detik, lembaran uang kertas itu berubah menjadi aset kripto dan melesat ke dompet digital luar negeri tanpa bisa ditarik kembali.
Dampak masif dari penipuan ini terekam tajam dalam data FBI. Sepanjang tahun 2025, Biro Investigasi Federal mencatat datangnya 13.460 aduan terkait kejahatan mesin kiosk kripto di tingkat nasional. Total kerugian korban menyentuh angka $388,98 juta, menandai kenaikan jumlah laporan sebesar 23% dan lonjakan kerugian hingga 58% jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Fakta paling memukul terlihat dari sisi demografi korban. Lebih dari separuh korban penipuan ATM kripto sepanjang tahun lalu adalah kelompok usia di atas 50 tahun. Mereka terpaksa merelakan dana pensiun dan tabungan menguap begitu saja dengan total kerugian mencapai $302 juta. Di tingkat lokal Hawaii sendiri, FBI menerima 826 aduan penipuan kripto dari warganya selama tahun 2025, menelan kerugian sekitar $80 juta. Dari kumpulan data itu, 92 kasus khusus terjadi lewat perantara mesin kiosk kripto yang merugikan warga Hawaii hingga $3,85 juta.
๐ Baca JugaMitra Kripto Morgan Stanley Gagal Dapat Izin Bank Nasional - Ujian Aslinya Ada di Gugatan 200 Celah Kepatuhan
Dua Jalan Berbeda Hadapi Risiko
Angka kerugian yang terus menanjak memaksa pemerintah di berbagai negara bagian mencari obat penangkal. Delaware dan New Jersey saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang yang sejalan dengan inisiatif Hawaii, menargetkan penutupan penuh fungsi setoran tunai di mesin kiosk.
Di sisi lain, tidak semua wilayah setuju pada opsi pemblokiran. South Dakota dan Wyoming mengambil pendekatan yang berbeda. Alih-alih melarang mesin menerima uang tunai dari tangan nasabah, mereka lebih memilih membangun aturan kewajiban operasional yang ekstra ketat bagi perusahaan operator ATM kripto guna membentengi laju pencucian uang.
Kehadiran unit fisik ATM kripto di berbagai sudut pertokoan pada awalnya bertujuan memudahkan masyarakat awam memiliki aset digital pertama mereka. Namun ketika kemudahan setoran tunai itu beralih fungsi menjadi senjata andalan para penipu untuk menguras tabungan pensiunan, regulator agaknya sudah kehabisan kesabaran dan memilih mematikan pintunya sama sekali.
Dilansir dari crypto.news.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




