Komite Keuangan Majelis Nasional Korea Selatan menjadwalkan pembahasan amandemen untuk menghapus pajak kripto sebelum aturan itu berlaku pada 1 Januari 2027. Pajak ini mematok potongan nasional 20% ditambah pajak daerah 2% untuk penghasilan kripto di atas 2,5 juta won per tahun. Aturan pungutan total 22% ini punya sejarah panjang, setelah ditunda tiga kali dari jadwal awalnya pada tahun 2022.
Desakan pembatalan datang dari banyak arah. Anggota parlemen Song Eon-seok dari partai oposisi PPP mengajukan amandemen penghapusan pajak melalui RUU nomor 2217609 pada 19 Maret lalu. Pihak oposisi menilai pajak ini tidak adil karena investor saham ritel umumnya tidak dikenakan pungutan serupa. Dukungan publik mengalir lewat petisi online yang mengumpulkan lebih dari 50.000 tanda tangan, dan kini menunggu ulasan komite. Beban moral pungutan ini makin berat setelah bursa KOSPI anjlok lebih dari 7%, memperburuk sentimen pasar terhadap penambahan pajak. Namun, pemerintah dan partai penguasa Demokrat tetap bertahan mendukung implementasi aturan sesuai jadwal.
Konsolidasi Sepuluh RUU
Selain urusan pajak, kerangka regulasi industri juga bersiap dibongkar pasang. Financial Services Commission (FSC) berencana menyusun Digital Asset Basic Act yang terkonsolidasi bersama Partai Demokrat. Pengumuman menjelang pemaparan kebijakan pada 29 Juli 2026 ini bertujuan menyatukan 10 RUU aset digital dan stablecoin terpisah yang masih mengantre di meja Majelis Nasional.
Rancangan undang-undang ini akan menyapu area yang luas. Aturan ini mencakup standar penerbitan dan sirkulasi stablecoin, definisi operasional bisnis aset digital, serta syarat ketat untuk masuk ke bursa. Elemen pengawasan seperti keterbukaan informasi, sistem kontrol internal, hingga standar ketahanan sistem juga masuk dalam agenda. Saat ini semua aturan masih berada dalam proses legislasi. FSC belum menyelesaikan draf rumusan maupun mengumumkan jadwal pasti pengajuannya ke parlemen, sehingga belum ada perubahan hukum yang sah berlaku.
Siapa Pegang Kendali Stablecoin?
Satu isu memicu sengketa tajam dalam penyusunan aturan baru ini: siapa yang berhak mengendalikan stablecoin berbasis won. Perdebatan terpusat pada aturan yang mewajibkan penerbit stablecoin dikendalikan langsung oleh konsorsium bank melalui syarat kepemilikan minimal 50% ditambah satu saham.
📌 Baca JugaMyanmar Sahkan UU Anti-Penipuan Kripto - Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati Menanti Pelaku
Bank of Korea mendukung penuh peran utama bank sentral dan institusi perbankan dalam peredaran stablecoin, beralasan langkah ini wajib demi menjaga stabilitas moneter dan keuangan negara. Bagi pemain industri kripto domestik, aturan ini mempertegas batas arena bermain mereka. Jika konsorsium perbankan resmi memegang kendali mayoritas, perusahaan aset digital harus siap berbagi porsi dengan bank atau tersingkir dari bisnis uang digital lokal.
Dilansir dari crypto.news.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




