Parlemen Myanmar, yang dikenal dengan nama Pyidaungsu Hluttaw, resmi mengesahkan rancangan undang-undang anti-penipuan online yang menempatkan kejahatan kripto sebagai salah satu target utamanya. Aturan baru ini menetapkan batas sanksi yang berat bagi pelaku kejahatan siber. Setiap individu yang terbukti menjadi pelaku penipuan kripto maupun operator pusat penipuan online kini menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun hingga penjara seumur hidup.
Tingkat sanksi ini bahkan bisa memuncak bergantung pada metode operasi para pelaku di lapangan. Hukuman mati dapat dijatuhkan oleh pengadilan apabila kasus penipuan itu terbukti melibatkan tindakan kekerasan, praktik penyiksaan, penangkapan paksa, atau kematian korban. Anggota DPR Myanmar, Aye Chan, mengkonfirmasi langsung bahwa versi final dari rancangan undang-undang ini tetap mempertahankan ketentuan hukuman mati.
Rancangan undang-undang ini lahir sebagai langkah terbaru pemerintah Myanmar untuk membendung pertumbuhan industri penipuan siber. Belakangan ini, sebagian wilayah negara itu telah berubah menjadi basis operasi yang memfasilitasi pusat penipuan online berskala global. Perjalanan aturan ini bermula dari draf yang pertama kali dipublikasikan pada Mei 2026, sebelum akhirnya mendapat pengesahan dari anggota dewan.
Apa yang Belum Kita Ketahui
Meski parlemen sudah mengetuk palu, status implementasi aturan baru ini belum sepenuhnya selesai. Sampai dengan saat ini, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan apakah rancangan undang-undang ini sudah mendapat persetujuan akhir dari presiden. Mengingat ketiadaan tanda tangan persetujuan ini, kepastian mengenai kapan aturan penipuan kripto ini akan mulai berlaku efektif juga masih mengambang bebas.
Selain soal jadwal pelaksanaan, transparansi rumusan teks hukum juga belum sepenuhnya terbuka. Teks final undang-undang yang sudah melewati proses amandemen di parlemen belum tersedia untuk publik. Kondisi ini membuat redaksi independen belum bisa memverifikasi sendiri rumusan persis yang digunakan untuk menjerat kejahatan kripto. Pemahaman utuh mengenai batasan hukum baru ini hanya bisa diuji setelah negara merilis dokumen resminya.
📌 Baca JugaSEC Siap Rilis Aturan Kripto Sendiri - Sementara Nasib CLARITY Act Tertahan 8 Suara Demokrat
Uang, Kekerasan, dan Nyawa
Pengesahan aturan di tingkat parlemen ini menjadi penanda bahwa operasi penipuan kripto kini dipandang sebagai kejahatan kelas berat. Lewat penggabungan pasal penipuan finansial digital dengan delik kekerasan fisik, Myanmar memotong kenyamanan operasi sindikat siber langsung dari akarnya.
Bagi kelompok terorganisir yang selama ini leluasa mengeruk aset kripto lewat penipuan, aturan baru ini merombak total kalkulasi risiko mereka. Tindak kejahatan finansial yang diwarnai penyiksaan dan korban jiwa kini tidak lagi berujung pada kurungan ringan, melainkan pada eksekusi hilangnya nyawa.
Dilansir dari Cointelegraph.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




