Sam Bankman-Fried resmi mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 10 September 2026. Mantan pemimpin bursa kripto FTX itu meminta majelis hakim tingkat akhir untuk meninjau ulang vonis bersalah atas tujuh dakwaan penipuan yang menjeratnya. Melalui pengajuan kasasi ini, ia juga mendesak pembatalan hukuman 25 tahun penjara dan perintah perampasan aset senilai $11,02 miliar.
Pengajuan kasasi menyusul putusan Pengadilan Banding Sirkuit Kedua yang mementahkan permohonannya pada Juni 2026. Putusan pengadilan banding saat itu menguatkan seluruh vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Distrik AS Lewis Kaplan pada pengadilan tingkat pertama.
Pembelaan yang Dilarang Masuk Ruang Sidang
Kuasa hukum Bankman-Fried, Jeffrey Fisher, membawa argumen utama bahwa persidangan awal berjalan tidak adil. Fisher menyoroti keputusan hakim yang mengizinkan pihak jaksa membeberkan berbagai bukti potensi kerugian nasabah kepada juri di ruang sidang.
Sebaliknya, tim pembela justru dilarang menyajikan bukti tandingan terkait ketersediaan dana klien mereka. Fisher menegaskan Bankman-Fried tidak diberi ruang untuk menunjukkan fakta bahwa gabungan aset FTX dan firma perdagangan Alameda Research sebenarnya cukup untuk membayar kembali seluruh dana nasabah seiring berjalannya waktu.
Selain menyoal akses pembuktian, tim pengacara juga menargetkan hukuman finansial dari pengadilan. Mereka menilai putusan perampasan aset sebesar $11,02 miliar melanggar Klausul Denda Berlebihan yang tercantum pada Amendemen Kedelapan Konstitusi Amerika Serikat.
Bentrokan dengan Preseden Hukum 2025
Keputusan Pengadilan Banding Sirkuit Kedua yang menolak banding Bankman-Fried pada bulan Juni didasarkan pada preseden putusan Mahkamah Agung tahun 2025 dalam kasus Kousisis v. United States.
๐ Baca JugaRegulator Eropa Peringatkan Risiko Penularan Krisis Kripto - Pasar Prediksi Masuk Radar Utama
Putusan Kousisis menyatakan bahwa suatu kebohongan material yang dilakukan untuk mendorong transaksi keuangan sudah cukup untuk membuktikan tindak pidana penipuan federal. Berdasarkan aturan hukum itu, jaksa penuntut tidak perlu membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat awal untuk menimbulkan kerugian ekonomi bersih pada korban.
Seluruh dakwaan penipuan berawal dari transfer tanpa izin uang miliaran dolar milik nasabah FTX ke rekening Alameda Research. Uang pengguna bursa digunakan untuk mendanai serangkaian investasi spekulatif, membiayai donasi politik, melakukan pembelian properti mewah, hingga menutupi pengeluaran pribadi para petinggi perusahaan.
Bagi para mantan nasabah FTX, petisi kasasi memperpanjang rentetan proses hukum dari kasus yang menahan miliaran dolar simpanan mereka. Keputusan Mahkamah Agung untuk menerima atau menolak permohonan ini akan menjadi babak penentu dari proses hukum yang berjalan. Dilansir dari crypto.news.
Baca juga: Block Ajukan Izin Bank Kripto Federal ke AS - Tapi Nama Jack Dorsey Tak Ada di Daftar Eksekutif
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




