Lebih dari 50.000 warga Korea Selatan menandatangani sebuah petisi online, melampaui ambang batas resmi yang diperlukan agar dokumen itu bisa dikirim ke Majelis Nasional. Tuntutan utama mereka menargetkan rencana pajak aset digital. Petisi ini menuntut penundaan dua tahun penuh dari jadwal awal pemberlakuan aturan yang dipatok pada 1 Januari 2027.
Korea Selatan sebelumnya merancang kerangka pajak berlapis untuk ekosistem aset digital. Pemerintah berencana mengenakan pajak nasional 20% atas semua bentuk penghasilan, baik dari aktivitas transfer maupun peminjaman kripto. Beban itu masih harus ditambah pajak pendapatan daerah sebesar 2%, sehingga total potongan yang ditanggung investor mencapai 22%. Dalam skema yang diusulkan saat ini, setiap wajib pajak hanya mendapat pengurangan dasar tahunan sebesar 2,5 juta won, nilai yang setara dengan sekitar $1.850.
Apakah Infrastruktur Pelacakan Sudah Siap?
Gugatan utama penandatangan berpusat pada ketidaksiapan infrastruktur pemerintah itu sendiri. Penulis petisi berargumen otoritas Korea Selatan belum memiliki sistem yang memadai untuk menghitung keuntungan wajib pajak dengan akurat. Aliran transaksi kripto tidak terpusat di satu tempat, melainkan terpecah di berbagai bursa domestik, platform luar negeri, hingga dompet pribadi milik pengguna.
Penulis petisi menuntut agar penundaan dua tahun dimanfaatkan oleh pembuat undang-undang dan otoritas pajak untuk menyelesaikan kerumitan teknis di lapangan. Masalah pencatatan riwayat transaksi, perhitungan biaya akuisisi lintas platform, dan mekanisme penegakan hukum masih menjadi titik buta yang belum terjawab dalam regulasi saat ini.
Ancaman Eksodus Investor ke Luar Negeri
Desakan penundaan juga dipicu oleh kondisi riil pasar yang belum pulih. Petisi mengklaim mayoritas investor kripto domestik saat ini masih menanggung kerugian finansial berat akibat fluktuasi harga di masa lalu. Pemberlakuan potongan 22% dalam waktu dekat dikhawatirkan semakin menekan kondisi ekonomi kelompok investor muda yang mendominasi pasar.
Penerapan aturan ini berisiko memicu efek samping yang merugikan pendapatan negara. Ada kekhawatiran besar investor akan merespons pajak tinggi ini dengan memindahkan aset mereka ke bursa luar negeri. Jika migrasi modal massal terjadi di tengah aktivitas perdagangan yang tergolong lemah, pemerintah justru akan menghadapi minimnya penerimaan pajak dari sektor kripto.
๐ Baca JugaRekor Donasi ยฃ72 Juta Tokoh Kripto ke Reform UK - Status Residensi Kini Diperkarakan
Bukan Penundaan yang Pertama
Tembusnya ambang 50.000 tanda tangan tidak menjamin tuntutan akan langsung dikabulkan. Angka ini hanya mewajibkan komite terkait di Majelis Nasional untuk membahas dokumen itu di tingkat legislatif. Proses ini tidak serta-merta mengubah undang-undang, maupun menjamin adanya pemungutan suara di tingkat dewan.
Rencana pajak aset digital di Korea Selatan memang punya sejarah panjang. Tuntutan ini bukan yang pertama; pemerintah sebelumnya sudah beberapa kali menggeser jadwal implementasi pajak kripto dari rencana aslinya. Bagi pembuat kebijakan di Majelis Nasional, tekanan dari puluhan ribu penandatangan kembali menegaskan bahwa merumuskan tarif pajak jauh lebih mudah daripada membangun mekanisme penagihan yang masuk akal.
Dilansir dari crypto.news.
Baca juga: Sam Bankman-Fried Bawa Kasus ke Mahkamah Agung AS - Klaim Aset FTX Cukup Bayar Nasabah
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




