Korea Selatan resmi memutus akses warganya ke Polymarket. Broadcasting, Media and Communications Review Committee negara itu menggelar voting pada 18 Agustus 2026 untuk memblokir platform prediksi kripto ini karena melanggar Undang-Undang Pidana Korea terkait fasilitasi judi dan pembukaan tempat judi, serta National Sports Promotion Act tentang taruhan terlarang.
Tapi yang membuat langkah ini menarik bukan sekadar larangannya, melainkan bukti yang dipakai regulator untuk menjerat mereka.
Jejak Cuaca di Seoul
Dari ribuan pasar prediksi yang ada, otoritas menyoroti satu kontrak spesifik: tebakan soal tingkat curah hujan di Seoul sepanjang bulan Agustus. Keberadaan pasar cuaca lokal ini dijadikan bukti kuat bahwa platform ini masih aktif menargetkan dan melayani pengguna dari Korea. Komisi juga mendaftar empat elemen utama yang membuat Polymarket masuk definisi judi ilegal: struktur penyelesaian winner-takes-all, pembuatan pasar dan aturan yang ditetapkan sepihak oleh platform, sistem deposit dan penarikan kripto, hingga praktik pemungutan biaya transaksi.
Polymarket tidak tinggal diam. Mereka mengajukan pembelaan bahwa platform beroperasi peer-to-peer tanpa perantara dan bersifat non-kustodial lewat smart contract. Manajemen menegaskan mereka tidak pernah memegang dana pengguna atau mencetak tiket taruhan olahraga. Sebagai bukti kepatuhan tambahan, mereka mengklaim sudah mencabut layanan berbahasa Korea dan menolak transaksi memakai won.
Gagal Berlindung di Balik Kode
Semua argumen teknis itu dimentahkan komisi. Regulator menegaskan bahwa desentralisasi jaringan, desain antarmuka, hingga sistem order book tidak bisa dipakai untuk lepas dari jerat hukum nasional. Keputusan voting ini sebenarnya hanya meresmikan sikap keras otoritas, mengingat kepolisian Korea sudah lebih dulu memulai investigasi kriminal terhadap pengguna platform ini sejak Mei 2026 atas tuduhan judi di pasar prediksi pemilu.
๐ Baca JugaPeluang CLARITY Act Runtuh ke 10% Meski Industri Sudah Keluar $100 Juta - Tiga Sengketa Ini Penyebabnya
Rentetan larangan ini mempersempit ruang gerak Polymarket di pasar global. India lebih dulu memblokir platform ini pada Mei lalu, disusul gelombang penolakan dari Prancis, Australia, Jerman, dan Republik Ceko pada bulan Juli. Di jalur perbankan, JPMorgan juga sudah mengambil langkah memutus hubungan bisnis dengan platform ini.
Bagi proyek Web3 lainnya, rentetan blokir ini memberi satu peringatan penting: arsitektur desentralisasi yang rapi di blockchain tidak lagi kebal saat regulator mulai menyisir dampak nyatanya di lapangan.
Dilansir dari crypto.news.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




