Pernyataan resmi Alipay pada 28 Oktober menghentikan klaim yang beredar di pasar aset digital. Platform pembayaran asal China ini merilis bantahan terbuka terkait dukungan maupun izin transaksi kripto melalui platform pihak ketiga. Dalam pernyataan yang sama, Alipay memperingatkan pengguna agar waspada terhadap transaksi aset virtual yang memanfaatkan jaringannya, serta menegaskan bahwa seluruh klaim kemitraan tidak sah dan palsu.
Bantahan terbuka itu dikeluarkan menanggapi pengumuman marketplace peer-to-peer (P2P) bernama Peer pada 27 Oktober. Pada tahap uji coba beta, Peer membuka opsi pembayaran mata uang yuan melalui Alipay untuk memfasilitasi jual-beli stablecoin USDC. Langkah Peer menyertakan opsi pembayaran yuan memicu reaksi langsung dari manajemen Alipay.
Klarifikasi dari pihak Peer kemudian mengungkap bahwa pencantuman opsi pembayaran itu berjalan tanpa perjanjian kerja sama resmi antar-perusahaan.
Mekanisme Escrow Tanpa Kemitraan Resmi
Pihak Peer meluruskan bahwa layanannya tidak memiliki kemitraan resmi dengan Alipay. Operasional platform ini bertumpu pada transfer langsung antar-rekening pengguna, serupa pengiriman uang harian antar-individu yang memanfaatkan saldo yuan.
Dalam memproses pertukaran aset, Peer mengandalkan mekanisme kontrak pintar (smart contract) escrow. Alur transaksi mewajibkan pihak penjual menyetor stablecoin USDC ke dalam sistem escrow terlebih dahulu. Setelah pembeli mentransfer yuan ke rekening Alipay milik penjual dan kiriman uang itu terkonfirmasi, kontrak pintar baru mengirimkan USDC ke dompet pembeli. Skema penampung ini menahan saldo kripto hingga pembayaran mata uang fiat dipastikan selesai.
107 Transaksi di Bawah Larangan OTC China
Data operasional Peer menunjukkan skala transaksi yang masih terbatas sepanjang masa pengujian. Sejak periode uji coba dimulai pada 21 Agustus hingga pengumuman publik pada Oktober, Peer mencatat 107 transaksi selesai dari 45 pembeli. Total volume perputaran dana mencapai $7.094, dengan nilai rata-rata $66,30 per transaksi.
Sikap keras Alipay mencerminkan penegakan berkelanjutan atas larangan ketat otoritas China terhadap perdagangan aset kripto dan transaksi over-the-counter (OTC) di wilayah daratan utama. Regulator domestik melarang segala bentuk aktivitas pertukaran mata uang lokal dengan token kripto.
๐ Baca JugaRipple Hadirkan RLUSD di Tiga Blockchain Coinbase - Buka Konversi 1:1 tapi Belum Berbunga Seperti USDC
Bagi pemilik akun Alipay, sikap tegas ini memberi batas yang jelas: jalur pembayaran harian tidak diizinkan menjadi jembatan transfer aset virtual, sekalipun transaksi dilakukan langsung antar-pengguna.
Dilansir dari crypto.news.
Baca juga: Apa Itu DeFi (Decentralized Finance)?
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




