📅 Selasa, 4 Agustus 2026 · --:-- WIB Ikuti kami
Ecosystem
ID
Bursa Nigeria Kini Potong 1% Penjualan Kripto Otomatis - Tapi Stablecoin Sengaja Dilewatkan

Bursa Nigeria Kini Potong 1% Penjualan Kripto Otomatis - Tapi Stablecoin Sengaja Dilewatkan

Mulai 3 Agustus 2026, setiap warga Nigeria yang menjual kripto di bursa atau platform P2P akan langsung dipotong 1% dari nilai transaksinya. Aturan baru dari Nigeria Revenue Service (NRS) ini memaksa platform menahan sebagian hasil penjualan sebagai pembayaran awal pajak penghasilan pengguna.

Aturan bertajuk Guidelines on Taxation of Virtual Assets yang terbit 31 Juli itu bersandar pada Nigeria Tax Act 2025 dan Nigeria Tax Administration Act 2025. Melalui kerangka ini, platform perantara wajib melaporkan nama, alamat, nomor telepon, email, hingga nilai transaksi nasabahnya langsung ke otoritas pajak. Operator pasar P2P juga ikut diatur penuh, sehingga menutup celah transaksi aset di luar pantauan radar keuangan negara.

Stablecoin Lolos, Staking Kena 10%

Meski tarif 1% berlaku untuk mayoritas aset kripto, pemerintah membebaskan stablecoin dari kewajiban potong pajak di awal ini. Namun, aktivitas lain yang melibatkan stablecoin tetap bisa memicu pengenaan pajak penghasilan di akhir tahun. Di sisi lain, imbal hasil dari staking, mining, airdrop, hingga keuangan terdesentralisasi (DeFi) justru menghadapi ancaman potongan 10% jika pemerintah mengkategorikannya sebagai penghasilan kena pajak.

Untuk aliran dana antara kripto dan sistem bank konvensional, negara mengenakan bea meterai 1,5% pada setiap konversi uang fiat ke token maupun sebaliknya. Tarif pajak penghasilannya sendiri disamakan dengan aturan bisnis biasa: 30% untuk perusahaan umum, tarif progresif untuk individu, dan tarif lebih rendah bagi perusahaan beromzet di bawah ₦100 juta.

Pajak Dibayar Pakai Token, Bukan Fiat

Ada satu detail teknis yang membedakan aturan Nigeria dengan rezim pajak negara lain. Bursa diwajibkan menyetorkan potongan pajak penghasilan warganya ke NRS dalam bentuk token kripto yang sama dengan aset transaksinya. Sementara itu, pajak pertambahan nilai (VAT) tetap wajib disetor dalam bentuk uang fiat.

Pemerintah merinci bahwa memegang Bitcoin di dompet tidak akan memicu pajak. Transfer antar dompet milik orang yang sama, aset yang digadaikan untuk pinjaman, serta NFT yang baru dicetak tapi belum terjual juga kebal dari pajak. Kewajiban bayar hanya muncul saat aset dijual, ditukar, ditransfer kepemilikannya ke pihak lain yang mengubah hak pakai, atau dipakai membayar barang dan jasa. Untuk memastikan data ini akurat, Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) wajib mendaftar sebagai entitas kena pajak dan mencatat tanggal akuisisi, biaya modal, harga jual, tarif platform, hingga identitas lawan transaksi.

Korea Selatan Ketok Palu Pajak Kripto 22% Berlaku 2027 - Trader Terancam Terlacak di 48 Negara📌 Baca JugaKorea Selatan Ketok Palu Pajak Kripto 22% Berlaku 2027 - Trader Terancam Terlacak di 48 Negara

Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya

Rangkaian aturan pajak ini merangkai inisiatif negara yang lebih luas. Pada 18 Juli lalu, Presiden Bola Tinubu mengeluarkan perintah eksekutif untuk membentuk Dewan Aset Virtual yang dipimpin langsung oleh Bank Sentral Nigeria. Di ruang legislatif, Senat Nigeria juga tengah merampungkan RUU Regulasi Penyedia Layanan Aset Virtual 2026 yang sudah melewati tahapan pembacaan kedua pada Juni lalu.

Bagi pedagang kripto Nigeria, aturan ini berarti hilangnya ruang untuk sembunyi di balik anonimitas platform P2P. Saat negara mulai memungut pajaknya langsung dari pergerakan dompet kripto, pilihan bagi pedagang lokal hanya tersisa dua: patuh membagi hasil transaksinya dengan pemerintah atau menyingkir ke platform luar yang belum terjamah regulasi.

Dilansir dari crypto.news.


Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.

Gimana reaksimu?
Bagikan artikel ini:
📩 KABAR BITCOIN 1 MENIT

Berita kripto harian, langsung ke inbox

Ringkasan 1 menit untuk kamu yang selalu bergerak. Gratis, kapan saja bisa berhenti.

Total
0
Share