Aturan pajak kripto Korea Selatan akhirnya dikunci rapat. Kementerian Ekonomi dan Keuangan pada 3 Agustus memastikan paket reformasi pajak 2026 sudah final, dan pajak kripto dipastikan berlaku mulai Januari 2027 tanpa penundaan lagi.
Investor akan dikenakan pajak total 22%, yang terdiri dari pajak nasional 20% dan pajak lokal 2%. Pungutan ini membidik keuntungan kripto tahunan yang melebihi batas 2,5 juta won atau sekitar $1.740. Kementerian bahkan memberi contoh langsung ke publik: jika seorang trader mendapat untung 5 juta won, ia akan mendapat potongan bebas pajak 2,5 juta won. Pajak 22% kemudian dihitung dari sisa 2,5 juta won itu, sehingga kewajiban tagihannya menjadi 550.000 won. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pertama untuk pendapatan kripto tahun 2027 ini baru akan diajukan pada Mei 2028.
Mata-Mata Pajak di 48 Negara
Pajak kripto ini sebenarnya dijadwalkan meluncur pada Januari 2022, namun perjalanannya tersendat hingga ditunda tiga kali ke 2023, 2025, dan akhirnya 2027. Alasan penundaan sebelumnya selalu berkisar pada sistem pelaporan dan infrastruktur administrasi yang belum tuntas, namun kini pemerintah menyatakan persiapannya sudah hampir selesai. Otoritas pajak National Tax Service bahkan telah membentuk unit khusus aset digital dan kini tengah merampungkan panduan implementasinya.
Untuk menutup celah pelarian aset ke luar negeri, Korea Selatan juga bergabung dengan OECD Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Melalui kerangka kerja ini, mulai tahun 2027 pemerintah akan menerima data transaksi kripto luar negeri dari 48 yurisdiksi, termasuk dari negara besar seperti Jepang, Jerman, dan Prancis. Sementara itu, untuk saham yang ditokenisasi atau tokenized stock, Kementerian Ekonomi menyebut aset jenis ini umumnya akan diperlakukan sebagai sekuritas biasa, bukan aset virtual.
Apa yang Bisa Menjegal Rencana Ini?
Menteri Keuangan Koo Yun-cheol menegaskan pemerintah siap menjalankan pungutan pajak ini sesuai jadwal, dan perbaikan aturan baru akan dieksekusi setelah implementasi berjalan. Namun, pelaku pasar masih menyimpan kekhawatiran. Tanpa adanya aturan carry-forward untuk mengkompensasi kerugian trading tahun sebelumnya dengan keuntungan saat ini, pedagang lokal berpotensi memindahkan dana mereka dari bursa dalam negeri - seperti Upbit, Bithumb, Coinone, dan Korbit - ke bursa asing atau layanan keuangan terdesentralisasi (DeFi).
📌 Baca JugaBursa Nigeria Kini Potong 1% Penjualan Kripto Otomatis - Tapi Stablecoin Sengaja Dilewatkan
Selain risiko eksodus dana, rencana ini juga masih harus melewati hadangan politik di parlemen. Partai oposisi People Power Party menolak keras pemberlakuan aturan ini dan mengusulkan agar kripto dihapus sepenuhnya dari Income Tax Act. Di sisi lain, Financial Services Commission sedang berkoordinasi dengan Partai Demokrat untuk menyiapkan Digital Asset Basic Act, sebuah kerangka hukum yang menggabungkan 10 RUU untuk mengatur urusan stablecoin, standar operasional bursa, dan ketentuan keterbukaan informasi.
Pengesahan pajak ini pada akhirnya tetap membutuhkan persetujuan dewan perwakilan rakyat sebelum bisa berlaku penuh. Jika parlemen berujung menolaknya, risiko penundaan keempat masih membayangi kepastian hukum pasar kripto Korea Selatan.
Dilansir dari crypto.news.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




