Bank of Korea (BOK) kembali menegaskan sikap tegasnya: stablecoin berbasis won sebaiknya diterbitkan lebih dulu lewat konsorsium yang dipimpin bank, bukan perusahaan non-bank. Penegasan ini disampaikan lewat dokumen yang diserahkan ke komite keuangan Majelis Nasional pada hari Kamis, di tengah RUU aset digital negara itu yang masih mandek.
Menurut laporan media lokal Digital Asset dan EDaily, bank sentral berargumen bahwa konsorsium yang dipimpin bank sebaiknya diberi prioritas dalam penerbitan stablecoin won, sekaligus mengusulkan pembentukan badan kebijakan resmi yang mempertemukan regulator keuangan dan lembaga pemerintah terkait lainnya untuk mengawasi sektor ini.
Bukan Cuma Soal Stablecoin
Selain soal stablecoin, BOK juga berencana memperluas penggunaan deposit token - representasi digital berbasis blockchain dari simpanan bank komersial - sepanjang paruh kedua 2026. Rencana penggunaannya mencakup pembayaran subsidi pemerintah, voucher publik, infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, hingga layanan pembayaran lain untuk masyarakat umum.
Posisi BOK ini melanjutkan sikap yang sudah dipegang selama berbulan-bulan: bank dinilai punya fondasi pengawasan yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas keuangan dan melindungi konsumen dibanding pemain baru non-bank. Gubernur BOK Hyun-Song Shin sendiri sudah menyatakan dukungan pada deposit token maupun mata uang digital bank sentral (CBDC) sejak April lalu.
RUU yang Terus Molor
Sayangnya, sikap tegas BOK ini juga jadi cerminan kebuntuan yang lebih besar. Perdebatan soal siapa yang boleh menerbitkan stablecoin - cuma bank, atau non-bank juga diizinkan - jadi salah satu ganjalan terbesar dalam pembahasan Digital Asset Basic Act Korea Selatan. Target awal pemerintah untuk mengesahkan RUU ini di kuartal pertama 2026 sudah meleset jauh, molor akibat gangguan perang AS-Israel dengan Iran akhir Februari, pemilihan lokal, dan reorganisasi struktur komite di parlemen.
📌 Baca JugaRegulator yang Bakal Mengawasi Kripto $2,2 Triliun Ini Cuma Punya Satu Orang di Kursinya - dan Anehnya Malah Makin Gesit
Selama pertanyaan mendasar ini belum terjawab - bank saja, atau semua pemain boleh masuk - Korea Selatan berisiko tertinggal dari negara-negara lain yang sudah lebih dulu menuntaskan kerangka regulasi stablecoin mereka sendiri, sementara permintaan pasar terhadap aset digital berbasis won terus berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Dilansir dari crypto.news.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




