Bank Sentral Nigeria (Central Bank of Nigeria/CBN) resmi memberlakukan regulasi ‘Regulations for the Operations of Non-Security Virtual Assets’ mulai 5 November 2026. Otoritas moneter Nigeria melarang peredaran stablecoin algoritmik yang menjaga nilai hanya melalui penyesuaian suplai dan permintaan tanpa cadangan aset riil yang memadai. CBN juga melarang stablecoin berdenominasi fiat yang dijaminkan terutama dengan aset kripto, serta token tanpa hak penebusan langsung (enforceable redemption rights) sesuai nilai nominal. Ketentuan ini langsung membatasi instrumen yang boleh beredar di pasar.
Siapa Saja yang Kena Larangan
Aturan baru membagi penerbit stablecoin ke dalam dua tingkatan izin dengan syarat modal berbeda. Penerbit Kelas 2 yang mencetak stablecoin berdenominasi valuta asing wajib berbadan hukum lokal di Nigeria dan menyetor modal minimum ₦15 miliar, setara sekitar $11,1 juta. Untuk penerbit Kelas 1 berbasis naira, batas modal disetor minimum dipatok ₦10 miliar atau sekitar $7,4 juta. Perusahaan juga dilarang mengedarkan aneka aset sekaligus, karena CBN mewajibkan persetujuan tertulis terpisah untuk setiap token yang ditawarkan kepada nasabah di Nigeria.
Setiap stablecoin yang lolos persetujuan wajib dijamin penuh 1:1 oleh aset cadangan, ditambah penyangga cadangan (reserve buffer) minimal 2% dari total nilai token yang beredar. Regulator mewajibkan sedikitnya 40% cadangan aset ditempatkan dalam bentuk kas atau aset likuid berkualitas tinggi. Untuk menjaga kecukupan nilai jaminan, penerbit juga diwajibkan menjalankan verifikasi harian terhadap liabilitas token yang mereka edarkan.
Batas 180 Hari bagi Pemain Lama
Syarat permodalan tidak berhenti di penerbit token. Penyedia jasa pembayaran terkait kripto, bursa pertukaran, dan penyedia kustodian diwajibkan memiliki modal disetor minimum ₦1 miliar, atau sekitar $742.000. Angka itu dipatok untuk seluruh pihak yang mengelola penyimpanan maupun eksekusi transaksi aset digital.
Bagi pelaku usaha kripto yang telah beroperasi di Nigeria sebelum aturan ini berlaku, bank sentral menetapkan batas waktu 180 hari untuk mengajukan izin resmi. Batas waktu tersebut memberi ruang bagi bursa dan perantara pembayaran untuk merapikan dokumen kepatuhan serta memenuhi ketentuan modal.
Kerangka kepatuhan itu mewajibkan verifikasi identitas nasabah (KYC), pemantauan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (AML/CFT), serta pemenuhan Travel Rule untuk transfer aset antar-platform. Ketentuan ini menuntut pelaku industri kripto bekerja dengan standar kepatuhan perbankan.
Bagi pengguna kripto di Nigeria, pengetatan ini memberi kepastian bahwa token yang mereka pegang memiliki jaminan kas nyata, meski di sisi lain stablecoin algoritmik dan proyek tanpa modal kuat langsung tersingkir dari bursa resmi.
📌 Baca JugaSamsung Hadirkan USDC Solana ke 82 Juta Ponsel Galaxy - Warga New York Dikecualikan
Dilansir dari Cointelegraph.
Baca juga: Apa Itu DeFi (Decentralized Finance)?
Baca juga: RedCoin HSBC Gaet 50.000 Pengguna dalam Sepuluh Hari - Hong Kong Buka Jalur Transaksi 24 Jam
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




