📅 Sabtu, 18 Juli 2026 · --:-- WIB Ikuti kami
Ecosystem
ID
Ulama Besar Pakistan Terbitkan Fatwa Haram Bayar Pakai Kripto - Termasuk USDT, dan Regulator Negara Malah Ajukan Satu Permintaan

Ulama Besar Pakistan Terbitkan Fatwa Haram Bayar Pakai Kripto - Termasuk USDT, dan Regulator Negara Malah Ajukan Satu Permintaan

📚 Istilah di Artikel Ini:

Ambisi Pakistan membangun pasar kripto yang teratur baru saja menabrak tembok yang tak bisa diabaikan: agama. Enam ulama, dipimpin cendekiawan berpengaruh Mufti Taqi Usmani, menandatangani sebuah fatwa yang dikeluarkan seminari Islam ternama Jamia Darul Uloom Karachi. Isinya tegas - pembelian yang dilakukan dengan kripto, termasuk stablecoin seperti USDT, tidak diperbolehkan.

Alasannya, menurut tafsir mereka, token digital tidak memenuhi syarat sebagai harta atau kekayaan yang diakui dalam hukum Islam. Di sebuah negara dengan sekitar 231,7 juta penduduk atau 96,35 persen beragama Islam, pandangan keagamaan seperti ini bisa berbobot sangat besar dalam menentukan penerimaan publik.

Respons Tak Terduga dari Regulator

Alih-alih menantang fatwa itu, kepala otoritas aset virtual Pakistan (PVARA), Bilal bin Saqib, justru memilih jalan diplomasi. Setelah bertemu Mufti Usmani, ia menyerukan agar dialog soal perlakuan aset digital dalam hukum Islam terus berlanjut. Diskusi mereka mencakup teknologi blockchain, aset digital, stablecoin, hingga aset dunia nyata yang ditokenisasi.

Saqib menekankan bahwa beragam kategori aset digital layak dinilai lewat “asesmen teknis yang cermat berdampingan dengan pemeriksaan syariah yang ketat, alih-alih dilihat melalui satu kacamata saja.” Ia tak membantah klaim ulama, melainkan mengajak semua pihak - cendekiawan, regulator, dan pelaku industri - untuk membedah perbedaan antar-kategori aset digital secara lebih rinci.

Tarik Ulur Antara Aturan dan Keyakinan

Pertukaran pandangan ini menyorot ketegangan mendasar: di satu sisi Pakistan mendorong pasar kripto berlisensi, di sisi lain keberatan keagamaan bisa membentuk apakah masyarakat mau menerimanya. Perlu diingat, negara ini baru saja bergeser dari bertahun-tahun pembatasan menuju sektor aset virtual yang berizin. Pada 15 April, Bank Negara Pakistan mengizinkan bank membuka rekening bagi penyedia jasa aset virtual, mengakhiri larangan delapan tahun. Langkah itu menyusul disahkannya Undang-Undang Aset Virtual 2026 pada Maret, yang melahirkan PVARA sebagai badan pengawas resmi.

Regulator yang Bakal Mengawasi Kripto $2,2 Triliun Ini Cuma Punya Satu Orang di Kursinya - dan Anehnya Malah Makin Gesit📌 Baca JugaRegulator yang Bakal Mengawasi Kripto $2,2 Triliun Ini Cuma Punya Satu Orang di Kursinya - dan Anehnya Malah Makin Gesit

Kenapa Kabar Ini Penting Dilihat

Kasus Pakistan adalah pengingat bahwa masa depan kripto tak selalu ditentukan oleh grafik harga atau terobosan teknologi - kadang justru oleh mimbar dan kitab. Ketika regulator memilih berdialog alih-alih berhadapan dengan ulama, terlihat betapa halusnya keseimbangan yang harus dijaga di negara mayoritas Muslim terbesar keempat dunia. Bagaimana Pakistan menuntaskan tarik-ulur ini bisa menjadi rujukan bagi banyak negara berpenduduk Muslim lain yang sedang menimbang nasib kripto di wilayahnya.

Dilansir dari Cointelegraph.


Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.

Gimana reaksimu?
Bagikan artikel ini:
📩 KABAR BITCOIN 1 MENIT

Berita kripto harian, langsung ke inbox

Ringkasan 1 menit untuk kamu yang selalu bergerak. Gratis, kapan saja bisa berhenti.

Total
0
Share