Pengguna ritel di Vietnam yang bertransaksi kripto lewat bursa luar negeri seperti Binance atau OKX harus menanggung risiko finansial besar. Mulai September 2026, mereka menghadapi ancaman denda $1.900, atau sekitar Rp30 juta, untuk setiap pelanggaran trading di platform tanpa izin resmi.
Kebijakan ini menyasar pasar yang mencatat aktivitas kripto hingga $220 miliar, memaksa trader mengevaluasi kembali tempat mereka menaruh uang.
Jepang Memilih Rute Penyetaraan
Di saat Vietnam memperketat aturan, Jepang mengambil jalan berbeda lewat revisi Financial Instruments and Exchange Act. Negara ini mengklasifikasikan kripto sebagai aset keuangan yang berstatus setara dengan instrumen keuangan tradisional (TradFi).
Penyetaraan ini diiringi pengawasan ketat pasar. Jepang melarang keras praktik insider trading kripto, diawasi langsung oleh Securities and Exchange Surveillance Commission. Platform tak berizin yang beroperasi di sana akan dikenakan hukuman denda 10 juta yen atau penjara 10 tahun.
Sebagai imbalan bagi kepatuhan, pemerintah Jepang melonggarkan beban investor. Tarif pajak kripto yang saat ini mencapai 55% akan dipangkas menjadi sekitar 20%. Aturan baru ini dijadwalkan berlaku pada 2028 dan menyertakan fasilitas carry forward selama tiga tahun.
Bisakah Kelalaian Keamanan Dihukum?
Bergeser ke Korea Selatan, regulator sedang mencari cara menghukum kelalaian keamanan bursa. Financial Supervisory Service (FSS) memulai prosedur sanksi terhadap Dunamu, operator bursa Upbit, setelah insiden peretasan senilai $30 juta pada November 2025. Namun upaya hukum ini terhambat celah regulasi: UU Perlindungan Pengguna Aset Virtual ternyata tidak menyediakan sanksi untuk peretasan atau kegagalan sistem IT.
Sembari mengurus masalah keamanan ini, pemerintah mengajukan undang-undang baru bernama National Asset Basic Act. Aturan ini mengusulkan agar aset kripto dan kekayaan intelektual (IP) dimasukkan ke dalam definisi resmi aset nasional.
📌 Baca JugaBank Sentral Korea Selatan Selesaikan Pilot CBDC Pertama - Tapi Keamanannya Malah Dinilai Sendiri Oleh Bank Peserta
Bursa Asing Masuk Pasar Lokal
Kabar ekspansi datang dari beberapa negara Asia. Bybit meluncurkan platform teregulasi di Indonesia setelah merampungkan akuisisi bursa lokal NOBI. Dalam proses peralihan ini, mereka memilih mempertahankan tim senior NOBI untuk menjalankan operasional harian.
Di wilayah lain, Coinbase mempermudah akses bagi pengguna yang berbasis di China. Bursa ini membuka verifikasi identitas menggunakan KTP dan alamat China, menghapus syarat lama yang mewajibkan penggunaan alamat domisili Hong Kong.
Sementara itu, proyek Network School di Malaysia tersandung masalah. Proyek ini dituduh menampung warga Israel yang memakai paspor ganda, memicu isu sensitif mengingat Malaysia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Lanskap regulasi di Asia bergerak ke dua arah yang berlawanan - antara negara yang membatasi akses ritel dan mereka yang merangkul kripto masuk ke sistem keuangan arus utama. Saat aturan main baru mulai berlaku pada 2026 hingga 2028 nanti, peta kekuatan pasar kripto di kawasan ini dipastikan berubah drastis.
Dilansir dari Cointelegraph.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




