Janji “kepemilikan selamanya” ternyata tak benar-benar selamanya. Sekelompok pembeli NFT liga basket BIG3 besutan rapper-aktor Ice Cube melayangkan gugatan class action, menuduh liga tersebut mengingkari janji hak kepemilikan tim yang dulu dijual bersamaan dengan koleksi digital pada 2022.
Rp400 Juta demi Kursi “Pemilik”, Bukan Sekadar Penonton
Pada 2022, BIG3 menjual NFT dalam dua tingkatan: “Fire” seharga $25.000 dan “Gold” seharga $5.000 per keping. Pembeli dijanjikan bukan cuma gambar koleksi digital, tapi hak nyata: partisipasi dalam keputusan manajemen tim, tiket VIP musim penuh, hak suara soal urusan tim, hingga bagian keuntungan bila tim dijual di masa depan. Ice Cube sendiri saat itu menyebutnya “no-brainer”, bagian dari pergeseran paradigma kepemilikan olahraga lewat Web3.
Menurut kuasa hukum penggugat, Joseph Sakai, klien-kliennya menanamkan modal besar berdasarkan janji itu - tapi hak-hak itu ternyata cuma bertahan tiga tahun, bukan selamanya seperti dijanjikan. Gugatan menyebut BIG3 perlahan mencabut manfaat yang dijanjikan, lalu mengalihkan status pemegang NFT dari “pemilik tim” jadi sekadar “pemegang tiket biasa”.
Empat Tim Terjual Rp640 Miliar, Pemegang NFT Tak Kebagian
Yang membuat gugatan ini makin panas: pada 2024 BIG3 menjual empat tim ke investor luar dengan total nilai sekitar $40 juta atau setara Rp640 miliar. Penggugat menuding sebagian dari penjualan itu semestinya melibatkan hak finansial pemegang NFT “Fire” - namun tak satu pun dari mereka menerima bagian. Liga disebut menyiasati kewajiban ini dengan cara me-rebranding tim-tim baru sebagai “tim ekspansi”, sementara tim lama yang terikat NFT justru “diistirahatkan” alias hiatus.
Kasus ini mencuat tepat saat BIG3 sedang merancang langkah besar: merger dengan Graf Global Corp lewat skema SPAC yang menilai gabungan entitas mencapai $290 juta, ditargetkan rampung kuartal keempat 2026 - menjadikan BIG3 salah satu liga olahraga tradisional pertama yang melantai lewat jalur ini.
📌 Baca JugaRela Rugi $12.400 Jual Bored Ape, Trader Ini Malah Tambah Taruhan Long Ethereum $9,38 Juta
Ketika “Kepemilikan via NFT” Diuji di Pengadilan
Sengketa BIG3 menambah daftar panjang kasus di mana janji manfaat non-finansial dari NFT olahraga berujung ke meja hijau begitu nilai pasarnya anjlok. Bagi calon pembeli NFT berbasis “utility” serupa di masa depan, kasus ini jadi pengingat: janji lisan atau pemasaran semanis apa pun, yang mengikat secara hukum cuma yang tertulis jelas dalam kontrak.
Dilansir dari Decrypt.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




