Korea Selatan kembali mempertimbangkan penundaan penerapan pajak penghasilan aset kripto 22% dari Januari 2027 ke 2029. Jika disepakati, ini menjadi penundaan keempat sejak undang-undangnya disahkan pada 2020. Kantor presiden mendukung penundaan karena pemerintah dinilai belum siap memungut pajak, terutama akibat kesulitan memperoleh data transaksi dari bursa kripto luar negeri. Padahal, skema pemotongan pajak investor sudah dirumuskan rinci di atas kertas.
Kenapa Data Bursa Asing Jadi Ganjalan
Berdasarkan kerangka yang berlaku, tarif pajak dipatok sebesar 22%, terbagi atas 20% pajak penghasilan nasional dan 2% pajak daerah. Pajak ini menyasar keuntungan tahunan di atas 2,5 juta won, atau sekitar $1.800. Sebagai contoh, investor dengan keuntungan 5 juta won per tahun akan membayar pajak 550.000 won setelah pemotongan batas pengurangan.
Alasan utama penundaan bermula dari Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), kerangka pelaporan aset kripto bentukan OECD. Korea Selatan baru dijadwalkan dapat bertukar data internasional mulai 2027, sedangkan Amerika Serikat baru bergabung pada 2029.
Tanpa data dari bursa luar negeri, investor yang memakai platform asing berpotensi lolos dari kewajiban pajak. Sebaliknya, pemodal di bursa lokal seperti Upbit dan Bithumb akan dikenai pajak penuh karena transaksi mereka dilaporkan langsung ke pemerintah. Kondisi ini dinilai tidak adil. Perwakilan industri memperingatkan bahwa ketimpangan pelaporan bisa mendorong investor memindahkan dana ke platform luar negeri.
Sentimen Pemilih Muda dan Riwayat Penundaan
Selain masalah kesiapan data, pemerintah menghadapi kekhawatiran terkait investor muda yang memanfaatkan aset kripto untuk membangun kekayaan. Survei Gallup Korea pada 20-22 Oktober 2026 menunjukkan tingkat persetujuan presiden di kalangan pemilih usia 20-an dan 30-an tahun menurun.
Rencana pergeseran jadwal ini menambah panjang catatan penundaan aturan di Korea Selatan. Regulasi perpajakan ini awalnya direncanakan berlaku pada Januari 2022, lalu ditunda ke 2023, dimundurkan ke 2025, digeser lagi ke Januari 2027, dan kini dipertimbangkan mundur ke 2029.
Kesiapan Otoritas Pajak dan Keputusan Parlemen
Wacana penundaan muncul ketika otoritas pajak nasional atau National Tax Service sebetulnya sudah menyiapkan sistem teknis untuk penerapan tahun 2027. Sesuai agenda pemerintah, pedoman pelaporan pajak bahkan telah dijadwalkan terbit pada November 2026.
๐ Baca JugaBank of Israel Tolak Kripto Penangkal Sanksi - Netanyahu Tegaskan Tetap Jalan
Kendati demikian, dukungan kantor kepresidenan tidak serta-merta mengubah undang-undang. Penundaan jadwal pemungutan pajak tetap memerlukan persetujuan resmi dari parlemen.
Bagi investor kripto di Korea Selatan, kepastian pungutan kini berada di tangan parlemen: menghadapi pemotongan pajak mulai 2027 saat bursa luar negeri belum terjangkau, atau memperoleh masa jeda hingga 2029.
Dilansir dari crypto.news.
Baca juga: IRS Targetkan Kasus Pajak Kripto Tuntas 120 Hari - Denda Dipangkas, Tanpa Jalur Khusus
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




