Pemerintah Korea Selatan resmi mengusulkan penangguhan penarikan pajak keuntungan aset kripto 22% selama dua tahun ke depan hingga 2029. Menteri Keuangan Lee Hyoung-il mengumumkan usulan itu pada Kamis (5/11/2026). Pengumuman ini membatalkan pernyataan pejabat kementerian pada Mei lalu yang sempat menegaskan aturan bakal mulai berjalan pada Januari 2027.
Langkah ini menandai kali keempat jadwal pungutan digeser. Rencana penarikan pajak awalnya ditargetkan berlaku pada Januari 2022, tetapi jadwalnya berturut-turut dipindahkan ke 2023, 2025, 2027, hingga akhirnya diusulkan ke 2029.
Pemerintah memilih menahan penarikan pajak di dalam negeri ketimbang mengambil risiko bursa lokal kehilangan daya saing di hadapan pasar global.
Kenapa Pemerintah Memilih Menunggu Skema CARF
Kementerian Keuangan menempatkan sinkronisasi sistem pelaporan internasional sebagai pertimbangan utama penundaan. Otoritas Korea Selatan memutuskan menunggu operasional pertukaran informasi kepatuhan pajak aset kripto bersama Amerika Serikat. Mekanisme pelaporan lintas negara itu bernaung di bawah skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2029.
Pemerintah menilai bursa dan industri kripto dalam negeri berisiko kalah bersaing melawan platform luar negeri jika penarikan pajak berjalan sebelum integrasi CARF beroperasi. Selain mencegah ketimpangan pasar, masa tenggang dua tahun tambahan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk merampungkan integrasi undang-undang aset digital baru.
Skema Potongan 22% dan Kompensasi Kerugian Tiga Tahun
Struktur pajak yang tercantum dalam draf mematok total beban pungutan sebesar 22%. Rinciannya terbagi menjadi 20% pajak penghasilan dan 2% pajak pemerintah daerah. Pungutan ini tidak menyasar seluruh transaksi, melainkan hanya berlaku atas keuntungan tahunan yang menembus ambang batas 2,5 juta won, atau sekitar $1.860.
Sebagai penyeimbang perhitungan pajak, Kementerian Keuangan merancang aturan kompensasi kerugian tiga tahun, atau three-year loss carryforward. Aturan ini memberi hak kepada investor untuk mengurangkan kerugian investasi kripto yang dialami pada tahun berjalan dari perolehan laba di tiga tahun berikutnya.
Tahapan Legislasi Menuju Pemberlakuan 2029
Pemberlakuan aturan pada 2029 masih harus melewati beberapa tahapan administrasi dan persetujuan politik. Pemerintah Korea Selatan berencana mengajukan amandemen sistem perpajakan ini pada sidang reguler parlemen tahun 2027.
๐ Baca JugaHakim Tolak Bekukan Perpetual Saham Kalshi dan Coinbase - Tapi Isyaratkan CFTC Lampaui Wewenang
Setelah proses pengesahan di parlemen selesai, Kementerian Keuangan menargetkan perumusan pedoman teknis pelaksanaan pajak yang terperinci rampung pada paruh pertama 2028. Pemerintah menyiapkan jeda waktu ini agar bursa, aparat pajak, dan investor memiliki panduan operasional sebelum penarikan resmi dimulai pada 2029.
Bagi pelaku pasar kripto Korea Selatan, usulan ini menunda kewajiban pembayaran pajak selama tiga tahun mendatang. Namun kepastian hukum definitif tetap berada di tangan anggota parlemen pada sidang 2027 serta aturan petunjuk teknis yang terbit pada 2028.
Dilansir dari Cointelegraph.
Baca juga: China Perketat Penindakan Korupsi Kripto - Incar Suap Pejabat hingga Buronan Luar Negeri
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.




