📅 Selasa, 21 Juli 2026 · --:-- WIB Ikuti kami
Ecosystem
ID
Regulator Korea Sasar Upbit atas Kasus Peretasan $32 Juta - Tapi Hukum Mereka Sendiri Berlubang

Regulator Korea Sasar Upbit atas Kasus Peretasan $32 Juta - Tapi Hukum Mereka Sendiri Berlubang

📚 Istilah di Artikel Ini:

Proses perhitungan kerugian sudah selesai, dan babak pertanggungjawaban baru saja dimulai. Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan mulai menjalankan proses sanksi formal terhadap Dunamu, pihak pengelola bursa Upbit. Sanksi ini dijatuhkan atas rentetan pelanggaran yang berkaitan dengan peretasan sistem mereka pada bulan November 2025.

Serangan yang terjadi pada 27 November itu mengincar aset berbasis Solana di Upbit. Setelah perhitungan usai, total kerugian tercatat sebesar 44,5 miliar won, setara $32 juta - sedikit turun dari perkiraan awal bursa di angka $36 juta. Merespons kejadian itu, Upbit memindahkan sisa dana ke cold wallet dan memutus layanan deposit serta penarikan. Perusahaan mengklaim telah mengganti kerugian para nasabah menggunakan uang kas internal mereka.

Kini FSS mengirimkan surat opini pemeriksaan langsung ke kantor Dunamu. Ini baru langkah awal, sekadar memberi ruang bagi pihak perusahaan untuk menjawab sebelum palu sanksi diketuk. Rangkaian peradilan ini masih panjang, bersiap naik ke komite peninjauan sanksi, lanjut ke meja Securities and Futures Commission, lalu berujung di Financial Services Commission.

Celah yang Menyelamatkan Bursa

Tindakan regulator tampak meyakinkan di permukaan. Kenyataannya, para penegak hukum memegang instrumen yang retak. Virtual Asset User Protection Act memang memberi pengawas kewenangan memantau urusan penyimpanan aset dan jaminan perlindungan pelanggan.

Masalahnya muncul pada rincian aturan. Undang-undang itu tidak punya ketentuan penalti khusus yang mengatur insiden peretasan atau kegagalan pertahanan sistem komputer. Ketiadaan pasal ini menciptakan celah hukum besar yang bisa dipakai Dunamu untuk menghindari tuntutan penuh.

Kekhawatiran lepasnya jerat sanksi ini beralasan. Pada kasus hukum berbeda, institusi Financial Intelligence Unit mendenda Dunamu 35,2 miliar won karena mengabaikan aturan anti-pencucian uang dan membiarkan kelalaian verifikasi nasabah. Hukuman itu digugat, dan pengadilan membatalkan porsi terbesar dari sanksi akibat dalih celah hukum yang serupa.

📌 Baca JugaHacker Curi $764 Juta di Q2 2026 Tanpa Sentuh Smart Contract - 14 Proyek yang Lulus Audit Tetap Jebol

Menyandung Bisnis Pertukaran Saham

Meski berpeluang lolos dari sebagian denda, rentetan teguran hukum ini memukul operasional Dunamu. Perusahaan saat ini sedang memproses rencana pertukaran saham dengan Naver Financial. Akibat tersangkut urusan regulasi yang tak kunjung tuntas, rencana pelepasan saham itu terpaksa diundur ke 31 Desember.

Pemerintah Korea Selatan kini menyusun revisi. Fase legislasi kerangka aset digital berikutnya akan memuat aturan khusus untuk menangani peretasan dan kegagalan keamanan teknologi bursa.

Operator bursa bisa saja menang di meja pengadilan lewat lubang kecil di dalam pasal. Namun bagi nasabah ritel, ketika pertahanan berlapis bisa dijebol dan hukum tidak punya dasar untuk menggigit, janji keamanan tidak lebih dari sekadar materi promosi.

Dilansir dari crypto.news.


Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.

Gimana reaksimu?
Bagikan artikel ini:
📩 KABAR BITCOIN 1 MENIT

Berita kripto harian, langsung ke inbox

Ringkasan 1 menit untuk kamu yang selalu bergerak. Gratis, kapan saja bisa berhenti.

Total
0
Share