๐Ÿ“… Senin, 7 September 2026 ยท --:-- WIB Ikuti kami
Ecosystem โ–ผ
ID EN
Kripto Beku di Bursa Bangkrut Tetap Wajib Lapor - Putusan Baru Korea Selatan Ikat Para Korban

Kripto Beku di Bursa Bangkrut Tetap Wajib Lapor - Putusan Baru Korea Selatan Ikat Para Korban

๐Ÿ“š Istilah di Artikel Ini:

Ketiadaan akses untuk menarik uang tidak menjadi alasan untuk lepas dari pengawasan otoritas pajak. National Tax Service (NTS) Korea Selatan mengeluarkan ketetapan pada 28 Agustus 2026 yang mewajibkan warganya untuk tetap melaporkan akun kripto yang tersimpan di bursa luar negeri yang sudah bangkrut, terlepas dari fakta bahwa fasilitas perdagangan dan penarikan sepenuhnya terhenti.

Ketetapan otoritas pajak lahir setelah seorang wajib pajak asal Korea menanyakan nasib pelaporannya untuk aset yang terjebak di bursa bangkrut sejak November 2022. Meskipun koin tak lagi bisa disentuh atau dipindahkan ke dompet lain, NTS memiliki tolok ukur berbeda dalam menilai status kepemilikan aset warga negaranya di luar negeri.

Aturan mengenai aset digital telah masuk ke dalam rezim pelaporan akun keuangan luar negeri sejak siklus pengungkapan tahun 2023. Otoritas menetapkan bahwa setiap wajib pajak harus melaporkan hartanya pada bulan Juni tahun berikutnya. Syarat utamanya berpatokan pada ambang batas saldo: kewajiban lapor berlaku apabila total saldo akun di luar negeri melebihi angka 500 juta won - setara dengan sekitar $350.000 - pada akhir bulan mana pun dalam satu tahun kalender bersangkutan.

Kenapa Akun Beku Tetap Masuk Hitungan

NTS menyimpulkan bahwa akun di bursa yang bangkrut tidak kehilangan statusnya sebagai akun keuangan luar negeri. Landasan aturannya berfokus pada titik awal akun dibuat. Karena dompet itu dibuka melalui penyedia layanan aset virtual (VASP) yang berkedudukan di luar negeri, akunnya tetap wajib dilaporkan tanpa memandang apakah entitas bursa masih beroperasi normal atau sedang menjalani proses likuidasi.

Di sisi lain, pengguna yang menyimpan sendiri koin mereka mendapat pengecualian. NTS membebaskan dompet self-custody dari aturan pelaporan pajak luar negeri. Pengecualian diberikan karena dompet mandiri beroperasi di luar sistem entitas perusahaan dan penggunanya tidak membuka akun di fasilitas VASP luar negeri mana pun.

Angka Pelaporan Mengalami Pergeseran

Laporan pengungkapan aset tahun 2026 mencatat total 10,5 triliun won uang warga Korea mengalir ke aset digital luar negeri. Nominal itu menunjukkan penurunan sebesar 5,4% bila disandingkan dengan catatan pelaporan pada siklus tahun sebelumnya.

Robinhood Tantang Balik AMC Soal Token Saham - Sengketa yang Mengupas Celah Derivatif Offshore Senilai Miliaran Dolar๐Ÿ“Œ Baca JugaRobinhood Tantang Balik AMC Soal Token Saham - Sengketa yang Mengupas Celah Derivatif Offshore Senilai Miliaran Dolar

Rincian data pajak menunjukkan perbedaan arah antara kelompok ritel dan institusi: nilai kepemilikan kripto milik individu naik 5,4% hingga menyentuh angka 9,8 triliun won. Sebaliknya, kepemilikan aset kripto korporat anjlok 61,1% dan hanya menyisakan sekitar 700 miliar won dalam laporan resmi kepada negara.

Putusan pajak menuntut kepatuhan dari pihak-pihak yang sudah merugi. Negara tidak menghitung apakah koin milik warga bisa dikonversi menjadi uang tunai hari ini; selama nilainya pernah tercatat melewati ambang batas di sistem perusahaan asing, dokumen laporannya harus tetap diserahkan ke meja pajak.

Dilansir dari crypto.news.

Baca juga: CEO AMC Murka Sahamnya Ditokenisasi Tanpa Izin - Begini Akal-akalan Robinhood Cetak Volume $47 Miliar Bebas Aturan


Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan. Aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan jangan berinvestasi melebihi kemampuanmu menanggung kerugian.

Gimana reaksimu?
Bagikan artikel ini:
๐Ÿ“ฉ KABAR BITCOIN 1 MENIT

Berita kripto harian, langsung ke inbox

Ringkasan 1 menit untuk kamu yang selalu bergerak. Gratis, kapan saja bisa berhenti.

Total
0
Share